Sunday, February 14, 2016

Usaha Waralaba

Usaha Waralaba - Sebelum membahas tentang usaha waralaba yang sebagian orang belum tahu apa yang dinamakan Usaha Waralaba? Maka dari itu saya ingin membagi ilmu tentang pengertian Usaha Waralaba.


Usaha Waralaba

 

Pengertian Usaha Waralaba 

 

Adalah Hak khusus yang dimilki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat di manfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Pengertian pemberi waralaba adalah:
  • Orang perseoranagan atau badan usaha yang memberikan hak atau memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. 
Pengertian penerima waralaba adalah:
  • Orang atau perseorangan atau badan usaha yang menerima hak yang diberikan oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimilki pemberi waralaba. 

 

 

 Kriteria Waralaba 

 

   Banyak gagasan bisnis diakibatkan karena pemilik bisnis tersebut tidak mengikuti sistem yang sudah berjalan dengan baik dan terbukti sukses. Sebaliknya banyak kesuksesan bisnis terjadi karena orang mengikuti sistem tersebut. Salah satu wujud sistem yang terbukti sukses adalah sistem yang diterapkan pada usaha waralaba. Pemberi waralaba akan mengajarkan sistem waralaba untuk diduplikasi oleh penerima waralaba, sehingga penerima waralaba tersebut akan menikmati kesuksesan sebagaimana yang dinikmati oleh pemberi waralaba. Dengan kata lain pemberi waralaba sekaligus akan bertindak sebagai mentor bagi penerima waralaba. Mentor akan mengajarkan berbagai hal tentang waralaba kepada penerima waralaba.
Suatu jenis usaha dapat didaftarkan hak waralabanya jika memenuhi kriteria tertentu. Kriteria waralaba yang dimaksudkan adalah:
  1. Memiliki ciri khas yang berbeda dari pesaing
  2. Sudah terbukti memberikan keuntungan
  3. Memiliki standard atas pelayanan barang dan / jasa yang ditawarkan dan dibuat secara tertulis
  4. Mudah untuk diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Kelebihan dan Kekurangan Waralaba

Banyak pertimbangan sebelumseorang memutuskan untuk memberi hak waralaba. Hal utama yang haru mendapatkan perhatian utama untuk dipertimbangkan adalah kelebihan dan kekurangan waralaba yang minati. Pada umumnya kelebihan waralaba adalah:
  1. Adanya bantuan-bantuan manajemen dari pihak pemberi waralaba
  2. Adanya bantuan pelatihan menyangkut berbagai hal yang diperlukan untuk operasionalisasi waralaba tersebut
  3. Waralaba memiliki metode pemasaran yang sudah terbukti mampu menggaet calon konsumen baru serta memelihara konsumen yang sudah menjadi pelanggan tetap
  4. Tidak perlu terlalu sulit memperkenalkan bisnis karena pada umumnya usaha usaha waralaba sudah dikenal di mata masyarakat
  5. Pemberi waralaba akan memberikan bantuan promosi kepada penerima waralaba
  6. Tingkat kegagalan usaha diprediksi akan lebih rendah karena usaha waralaba tersebut sudah terbukti banyak yang sukses
Di samping kelebihan usaha waralaba memiliki kekurangan juga. Kekurangan usaha waralaba antara lain:
  1. Penerima waralaba dikenakan kewajiban untuk membayar royalti kepada pemberi waralaba karena telah menggunakan hak waralabanya
  2. Kadang pemberi waralaba suka menetapkan beban tertentu kepada penerima waralaba untuk membantu biaya promosi usaha waralaba
  3. Operasionalisasi usaha sudah memiliki patokan yang jelas, sehingga kadang akan menimbulkan kurangnya kreativitas dalam menjalankan usaha waralaba
  4. Pemberi waralaba sangat memungkinkan mejadi penyalur tunggal terhadap semua perlengkapan yang digunakan pada usaha waralabanya. Dengan demikian penerima waralaba tidak dapat memperoleh peluang dari sumber lainnya
  5. Di samping kekurangan yang umum ditemukan pada setiap usaha waralaba, juga ada kekurangan lainnya yang berbeda antara satu usaha waralaba dengan usaha waralaba lainnya

 

Perjanjian waralaba 

 

Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis pemberi waralaba denga penerima waralaba berdasarkan hukum yang berlaku di negara indonesia. Isi sebuah perjanjian waralaba memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Nama dan alamat para pihak
  2. Jenis hak dan kekayaan intelektual
  3. Kegiatan usaha
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba
  6. Wilayah usaha
  7. Jangka waktu perjanjian
  8. Tata cara pembayaran imbalan
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Tata cara yang mengatur perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian
 

Kewajiban pemberi waralaba

 

Setiap pemberi waralaba memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban setiap pemberi waralaba adalah sebagai berikut:

A. Pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba saat melakukan penawaran, berupa:
  • Data identitas pemberi waralaba
  • Legalitas usaha pemberi waralaba
  • Sejarah kegiatan usaha yang diwaralabakan
  • Struktur organisasi pemberi waralaba
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Jumlah tempat usaha
  • Daftar penerima waralaba
  • Hak dan kewajiban dari pemberi waralaba dan penerima waralaba
B. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional   manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.

C. Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan / atau jasa yang  ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.

D. Pemberi waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan / atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapakan pemberi waralaba.

Demikian penjelasan tentang pengertian Usaha Waralaba yang saya baca dari buku dan ingin membagi kepada semua mahasiswa atau pengusaha yang membutuhkan ilmu. 




No comments:

Post a Comment