Pembinaan terhadap usaha kecil di indonesia dijelaskan pada undang-undang nomor 9 tahun 1995 yang akan saya bahas di bawah ini. Pemerintah, Dunia usaha, dan unsur masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan pada usaha kecil dengan meningkatkan:
- Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi.
- Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan rekayasa.
- Memberikan kemudahan pada pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melaksakan pembinaan dan pengembangan usaha kecil pada bidang pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri dengan:
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran.
- Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran.
- Menyediakan sarana dan pendukung promosi dan uji coba pasar.
- Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi.
- Memasarkan produk usaha kecil.
- Memasyarakatkan dan membudidayakan kewirausahaan.
- Meningkatkan teknik dan manajerial.
- Membentuk dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi usaha kecil.
- Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan.
- Meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu.
- Meningkatkan kemampuan pada bidang penelitian untuk mengembangkan desain, teknologi baru, dan melestarikan lingkungan hidup.
- Meningkatkan kerjasama dan alih teknologi.
- Menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil.
- Inti plasma adalah hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang di dalamnya usaha menengah dan usaha besar bertindak sebagai inti, dan usaha kecil selaku plasma. Perusahaan inti melakukan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknik, sampai pemasaran hasil produksi.
- Sub Kontrak adalah hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yand di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang di butuhkan usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.
- Dagang Umum adalah hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar yang memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang di perlukan usaha menengah dan usaha besar mitranya.
- Waralaba adalah hubungan kemitraan yag di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan di sertai bantuan bimbingan manajemen.
- Keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha mitranya.
Pada saat persiapan pembinaan usaha kecil berupa pelatihan dan konsultasi sebaiknya diketahui terlebih dahulu karakteristik usaha kecil yang dibina. Karakteristik usaha kecil ini pada umumnya diperoleh pembinanya melalui survei. Tetapi sangat disesalkan survei ini jarang dilaksanakan karena berbagai alasan.
Kendala yang dihadapi pada saat persiapan pembinaan usaha kecil antara lain:
- Lokasi perusahaan sulit ditempuh karena terdapat di daerah terpencil.
- Adanya keterbatasan dana untuk melakukan persiapan pembinaan yang memadai.
- Keterbatasan waktu saat melakukan persiapan pembinaan usaha kecil.
- Faktor pengusaha kecil yang tertutup dan tidak bersedia untuk mengungkapkan kondisi perusahaan karena perasaan malu atau karena ketakutan dihubungkan dengan dinas pajak.
Sehubungan dengan banyaknya kendala yang dihadapi pada saat persiapan pembinaan usaha kecil maka konsekuensinya pelatihan yang diselenggarakan juga tidak terlepas dari kendala juga.
Kendala saat pelatihan usaha kecil antara lain:
A. Faktor Peserta
- Motivasi Rendah
- Posisi peserta tidak sesuai
- Karakteristik peserta beragam
- Gaya bahasa tinggi
- Berbicara terlalu cepat
- Instruktur kurang berpengalaman
- Wawasan usaha kurang
- Keterampilan atau Skills kurang
- Persepsi instruktur tentang peserta tidak tepat
- Motivasi rendah
- Sudah Out Of Date
- Gaya bahasa tinggi
- Tidak sesuai dengan masalah yang dihadapi perusahaan
- Contoh kasus yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan
- Lokasi tempat pelatihan jauh
- Prasarana gedung pelatihan tidak memadai
- Peralatan pendukung kurang tersedia
- Konsultan dapat memberikan informasi aktual dan terbaru
- Mengingatkan kembali materi pelatihan
- Memberikan alternatif solusi
- Turut memberikan pertimbangan
- Alat ukur hasil pembinaan bias
- Indikator evaluasi tidak jelas
- Banyak pihak yang turut membina usaha kecil
- Tidak ada kesinambungan pembinaan
No comments:
Post a Comment